Jumat, 22 November 2024

Mario Dandy Resmi Tersangka Kasus Pencabulan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Mario Dandy Satriyo (20) terdakwa melalui proses persidangan pemeriksaan saksi atas kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Foto: Antara

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15).

Kombes Pol Hengki Haryadi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) menjelaskan, penetapan Mario sebagai tersangka setelah pihak Kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” katanya dilansir Antara, Senin (3/7/2023) malam.

Hengki Haryadi menyampaikan, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (26/5/2023) menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

“Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” kata Hengki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Sabtu (27/5/2023).

Namun Hengki belum bisa memberikan informasi barang bukti yang dimiliki penyidik sehingga menaikkan status kasus ini.

Hengki menjelaskan penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.

Laporan tentang kasus pencabulan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak pada Senin 8 Mei 2023. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs