Jumat, 22 November 2024

Mantan SPG di Sidoarjo Tipu Calon Pembeli Motor, Kerugian Capai Rp201 Juta

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Wanita inisial MR (29) pelaku penipuan dan penggelapan waktu ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (3/10/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net Wanita inisial MR (29) pelaku penipuan dan penggelapan waktu ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (3/10/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Seorang perempuan berinisial MR (29) mantan SPG motor di Sidoarjo melakukan penipuan dan penggelapan. Modusnya, pelaku menawarkan sepeda motor kepada calon pembeli, namun setelah uangnya ditransfer kepada pelaku, motor yang dijanjikan tidak diserahkan.

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AK.

Ketika itu korban yang sudah mengenal pelaku ingin membeli motor baru Honda PCX darinya. Setelah melakukan negoisasi, keduanya sepakat melakukan mekanisme jual beli tukar tambah. Yang mana harga motor Honda PCX dihargai Rp33 juta dan motor lama korban Yamaha N-Max dihargai Rp25 juta. Sehingga korban harus menambah uang Rp8 juta.

Kemudian hari Rabu (9/11/2023) di Desa Jemundo Kecamatan, Taman Kabupaten Sidoarjo. Korban menyerahkan motor Yamaha N-Max miliknya dan memberikan uang Rp8 juta kepada pelaku. Dan telah dibuatkan tanda terima senilai Rp33 juta.

“Saat itu korban dijanjikan menerima sepeda motor baru Honda Jenis PCX warna merah pada tanggal 9 Desember 2022. Tapi ternyata sampai sekarang tidak pernah diberikan,” kata Kusumo, Selasa (3/10/2023).

Hingga berganti tahun menanti, AK hilang kesabaran dan merasa ditipu oleh kenalannya. Akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo pada 13 Mei 2023. Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo pada 18 September 2023.

Menurut hasil interogasi, pelaku MR mengakui kejahatannya. Ternyata motor Yamaha N-Max milik korban yang ia terima malah dijual kepada orang lain seharga Rp25 juta.

“Uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadinya yaitu. Untuk melunasi pembelian kendaraan milik orang lain yang sebelumnya juga memesan kendaraan kepada pelaku,” imbuh Kusumo.

Tak hanya itu, tersangka MR juga dilaporkan oleh korban lain dengan modus yang sama. Total ada delapan korban yang ditipu.

Rinciannya, dari korban ES merugi Rp33 juta, korban M rugi Rp20.700.000, korban AES rugi Rp15 juta, korban SB rugi Rp22 juta, korban ARM rugi Rp33 juta, korban MRA rugi Rp22.700.000, dan korban DSS rugi Rp21.600.000.

“Kepada delapan korban tersebut, mengakibatkan adanya kerugian para korban dengan total sebesar Rp201 juta,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku MR dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.(wld/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs