Masriah warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo tersangka pembuangan sampah sembarangan di rumah tetangganya diduga kabur usai mangkir dari jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, hari ini, Rabu (8/11/2023).
Anas Ali Akbar Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, mengatakan Masriah dijadwalkan menjalani sidang pada pukul 09.00 WIB.
Namun hingga pukul 12.00 WIB lebih, Masriah tak kelihatan batang hidungnya. Ia juga diketahui tidak ada di rumahnya di Desa Jogosatru.
“Ibu Masriah selaku tersangka tidak hadir pada sidang hari ini,” kata Anas di PN Sidoarjo.
Dari informasi yang dihimpun suarasurabaya.net, Masriah diketahui keluar rumah pada, Selasa (7/11/2023) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Ia meninggalkan rumahnya menggunakan sepeda motor sambil dibonceng seseorang.
Anas menyatakan, pihak Satpol PP dan PN Sidoarjo sepakat melakukan pemanggilan kedua dan menjadwalkan ulang sidangnya, Rabu (15/11/2023) pekan depan.
“Menurut Pengadilan, kegiatan ini (sidang) akan dijadwal ulang, kami buat panggilan baru lagi untuk di hari Rabu depan,” ujarnya.
Pemanggilan kepada Masriah akan dilakukan maksimal tiga kali. Apabila lebih dari itu, Masriah akan dijemput oleh pihak berwenang.
kata Anas, Satpol PP akan berkoordinasi dengan pihak PN Sidoarjo dan kepolisian setempat, untuk membahas Masriah.
“Jadi (pemanggilan) seperti ini kami ulang sampai tiga kali, jadi ketika nanti sudah yang ketiga tidak hadir pun, (perkara ini) sudah jadi atensi yang lebih tinggi,” ucapnya.
Anas mengatakan, kalau Masriah terus mangkir panggilan sidang, ia akan mendapat konsekuensi hukum. Meski demikian, hal itu tergantung pada majelis hakimnya yang memutuskan.
“Kalau pidana ditambah atau pasal yang lain itu nanti tergantung hakimnya. Karena kami juga tadi sudah dipanggil hakim yang menangani (perkara) beliau, jadi itu nanti dipelajari Pengadilan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Masriah terekam CCTV membuang sampah di dekat rumah Wiwik sambil berjoget. Bahkan Bulan Juli kemarin, ia membuang kotoran dan air kencing di depan rumah Wiwik.
Dalam kasus pembuangan sampah ini, Masriah melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo di No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C tentang Tertib Lingkungan dan terancam hukuman maksimal tiga bulan dan denda Rp50 juta. (wld/bil/ipg)