Jumat, 22 November 2024

Maksimalkan Investigasi Kasus untuk Mencapai Eliminasi TBC 2030 di Jatim

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Inna Maharani Kepala Bidang Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Jatim waktu memberikan sosialisasi penanggulangan penyakit TBC, Selasa (18/4/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Penyakit Tuberkulosis (TBC) masih menjadi masalah kesehatan di Indonesia. Berdasarkan data Global TB Report WHO 2022 Indonesia menjadi negara dengan beban TBC tertinggi kedua di dunia. Menurut Kementerian Kesehatan, penyakit TBC di Indonesia mencapai 700 ribu kasus pada tahun tersebut.

Sementara itu, jumlah kasus TBC di Jawa Timur sendiri mencapai 81.835 kasus pada tahun 2022. Meskipun angka tersebut masih 76 persen dari estimasi insiden TBC di Jatim sebesar 107.547 kasus. Namun Pemerintah Provinsi Jatim telah menerbitkan Pergub Jatim No. 50 tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit TBC.

Inna Maharani Kepala Bidang Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Jatim mengatakan perlu adanya pemaksimalan investigasi kasus untuk mencapai eleminasi TBC 2030 di Jatim sesuai arahan Pergub No. 50 tahun 2022.

“Investigasi kontak (IK) adalah pelacakan dan investigasi pada orang yang kontak dengan kasus TBC (indeks kasus) untuk menemukan terduga TBC. Terduga segera dirujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes) untuk mendapatkan layanan dan diagnosa. Bila terdiagnosis TBC segera mendapatkan pengobatan. Tujuan IK untuk menemukan kasus dan memutus rantai penularan,” kata Inna dalam sosialisasi pengendalian TBC di Jatim, Selasa (18/4/2023).

Nantinya, dalam proses investigasi tersebut penyedia Faskes diminta untuk melakukan wajib lapor apabila terdapat temuan TBC oleh seorang pasien. “Bisa dilaporkan melalui sistem informasi pelayanan publik (SIPP),” imbuhnya.

Selain itu, untuk mensukseskan percepatan eliminasi TBC, Inna mendorong supaya kepala daerah di Kabupaten/Kota turut menindaklanjuti lewat program layanan kesehatan yang terintegrasi.

Menurutnya peran masyarakat untuk membantu program ini juga sangat besar. Salah satunya dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dan skrining mandiri gejala TBC dengan E-TIBI.

“Di aplikasi itu bisa diakses tanpa login, hasilnya langsung diketahui, lalu bebas memilih faskes. Bisa diakses di bit.ly/E-TIBI,” tuturnya.

Kemudian untuk pengendalian faktor risiko TBC supaya tidak mudah menyebar luas, bisa dilakukan per individu lewat perilaku etika berbatuk, peningkatan daya tahan tubuh, serta perbaikan kualitas perumahan dan lingkungan.

Kata Inna, penyakit TBC ini merupakan tantangan kolektif yang membutuhkan perhatian pada aspek sosioekonomi seperti perlindungan sosial, pengendalian kepadatan penduduk, kekurangan gizi, stigma dan diskriminasi terhadap pasien dan keluarganya, serta pencegahan dan pengendalian di fasilitas publik.

Oleh sebab itu penyedia fasilitas kesehatan wajib mendukung program pemerintah dengan memberikan layanan kepada pasien TBC guna pengendalian penyakit.

“Setiap penyedia Faskes apabila melakukan pelanggaran tidak melayani pasien TBC maka bisa dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pergub No. 50 tahun 2022,” jelasnya.(wld/ihz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs