Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengimbau masyarakat untuk merencanakan kehamilan guna menghindari kehamilan yang tidak disengaja (unwanted pregnancy).
“Semakin ke sini semakin banyak keluarga yang mengalami unwanted pregnancy, maka kehamilan harus dipersiapkan,” kata Hasto Wardoyo Kepala BKKBN dalam acara “Waktu Indonesia Berencana” secara daring di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Hasto mengatakan, kehamilan harus direncanakan, bahkan sejak sebelum menikah, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sewaktu kehamilan ibu dan kelahiran bayi.
Dia menyebutkan kehamilan yang tidak direncanakan dapat menimbulkan sejumlah risiko, seperti risiko pada ibu, cacat, hingga stunting pada anak.
“Namanya saja bereproduksi, menghasilkan manusia baru, maka harus dipikirkan dengan baik. Menciptakan alat seperti motor saja dipikirkan, apalagi manusia?,” kata Hasto.
Dia mengungkapkan perencanaan kehamilan juga harus dilakukan meskipun kondisi calon ibu belum memungkinkan untuk melaksanakan kehamilan.
Untuk melaksanakan kehamilan, lanjutnya, seorang calon ibu harus memiliki lingkar atas lengan sebesar 23,5 cm dan tidak memiliki penyakit, seperti anemia.
“Bisa diperiksa di puskesmas atau bidan, kalau sekiranya terlalu kurus, maka lebih baik ditunda dahulu (kehamilannya) menggunakan pil KB atau kondom,” ujar Hasto.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang sudah terlanjur menikah pada usia muda (18 atau 19 tahun) agar menunda kehamilan karena dapat berisiko mengganggu pertumbuhan tulang calon ibu.
Selain itu dia juga mengimbau agar menghentikan kehamilan pada usia di atas 35 tahun karena tergolong dalam kategori Kehamilan Risiko Tinggi (KRT) sehingga dapat berbahaya bagi ibu dan anaknya, dilansir Antara.
“Kalau ingin hamil, maka rencanakan dengan baik agar kesehatan anak sempurna, optimal, dan tidak mengalami gangguan pertumbuhan atau stunting,” kata Hasto. (ant/fra/iss)