Jumat, 22 November 2024

MAKI Minta Dewas dan Polri Usut Dugaan Gratifikasi Rumah Sewa Firli

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Foto : Istimewa

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Dewan Pengawas (Dewas) maupun Polda Metro Jaya, mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penyewaan rumah di Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Boyamin Saiman Koordinator MAKI di Jakarta, Sabtu (4/11/2023), mengatakan dugaan tersebut berasal dari ketidakjelasan siapa yang membayar uang sewa senilai Rp650 juta, atas rumah di Jalan Kertanegara No. 46 itu.

“Mudah-mudahan Dewan Pengawas KPK mendalami sebenar-benarnya ini betul-betul dibayar Pak Firli atau tidak dibayar Pak Firli,” kata Boyamin.

Kata Boyamin, dugaannya bisa saja tidak dibayar oleh Firli Bahuri, lantaran tidak disebutkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Apabila pembayaran itu dilaporkan, maka terjadi pengurangan jumlah kekayaannya atau bisa jadi dibayarkan dari harta lain. Berarti, sama saja tidak dilaporkan dalam LHKPN adanya harta lain yang dimiliki.

“Nah itu ya dugaan-dugaan ini bisa saja kami serahkan sepenuhnya ke dewan pengawas,” ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, Dewas KPK memiliki kemampuan untuk melacak uang sewa Rp650 juta itu, apakah betul berasal dari Firli Bahuri atau pihak lain. Kalau dari pihak lain, berarti ada dugaan gratifikasi.

“Nah ini yang bisa melacak mestinya memang dewan pengawas, selain juga kalau ada dugaan gratifikasi maka mestinya penyidik Polda Metro Jaya sekalian mendalaminya, apakah benar dibayar Pak Firli sendiri atau dibayarkan pihak lain,” papar Boyamin.

Terkait dugaan gratifikasi ini, kata dia, dia mengaku belum mempunyai data apakah uang sewa itu dibayarkan oleh pihak lain.

Dugaan tersebut berasal dari pernyataan yang disampaikan pengacara Firli Bahuri, yang menyebut biaya sewa rumah Kertanegara No. 46 hanya di bawah Rp100 juta.

Tetapi pernyataan pengacara Firli Bahuri dibantah Alex Tirta selaku pemilik rumah, bahwa biaya sewa sebesar Rp650 juta.

“Ini penting untuk didalami karena memang jangan-jangan bisa saja pernyataan pengacara Pak Firli itu hanya di bawah Rp100 juta, berarti ada uang Rp550 juta yang tidak bertuan ini. Apakah diduga akhirnya nanti diklarifikasi Pak Firli dibayar olehnya atau pihak lain. Ini yang perlu didalami dewan pengawas dan Polda Metro Jaya,” ujar Boyamin. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs