Pemerintah Negara Prancis melalui Mahkamah Agung (MA) memberlakukan aturan tentang larangan untuk mengenakan pakaian abaya di lingkungan sekolah.
Hal tersebut membuat kelompok hak asasi manusia (HAM) Muslim di Negara Prancis mengajukan banding terhadap larangan abaya, akan tetapi pihak MA menolaknya karena keputusan yang dibuat pemerintah sudah sah.
“Larangan ini tidak melanggar hak untuk menghormati kehidupan pribadi, kebebasan beragama, hak pendidikan atau prinsip non-diskriminasi,” kata MA Prancis, melansir Antara, Kamis (7/9/2023).
Menurut pengadilan tertinggi Prancis, larangan tersebut tidak mendiskriminasikan umat Islam. MA juga menjelaskan bahwa penggunaan abaya dan gamis di sekolah yang marak pada akhir tahun ajaran 2022-2023, sudah sesuai dengan logika afirmasi agama.
Pemerintah Prancis memang sejak awal melarang siswa siswi menggunakan aksesoris atau pakaian yang secara mencolok menunjukkan identitas agama di lingkungan sekolah.
“Lebih dari 60 siswi beragama muslim menolak melepaskan abaya mereka di sekolah,” ujar Gabriel Attal Menteri Pendidikan Prancis.
Aturan kontroversial itu memicu serangan balik terhadap pemerintah, yang dalam beberapa tahun terakhir dikritik lantaran menyasar Muslim dengan pernyataan dan kebijakan termasuk penggeledahan masjid dan badan amal. (ant/fra/iss)