Mahfud MD Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun, yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR RI.
“Pokoknya, saya Rabu (29/3/2023) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak mempermasalahkan kalau dirinya dan PPATK dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), ke Bareskrim Polri. Dia justru mendukung pelaporan tersebut. “Enggak apa-apa, bagus (dilaporkan),” kata Mahfud.
Mahfud menegaskan, laporan tersebut juga untuk mengetahui, apakah yang disampaikan oleh DPR terkait melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar atau tidak.
Mahfud juga menegaskan, bahwa pemerintah tidak berada di bawah DPR. “Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” kata Mahfud.
Sebelumnya, MAKI berencana melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).
Boyamin Saiman Koordinator MAKI mengatakan pihaknya akan ke Bareskrim Polri, Selasa (28/3/2023) mendatang.
“Tiga hari yang lalu yang kulaporkan PPATK. Mulai hari ini, kutambahkan Pak Mahfud, kan gitu. Selasa, satu hari sebelum rapat tanggal 29 Maret,” kata Boyamin.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/3/2023) lalu, Arteria Dahlan Anggota Komisi II DPR RI menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang. (ant/bil/faz)