Mahfud Md Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI mengatakan penetapan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) atas kasus yang menjeratnya sudah sesuai prosedur hukum.
“Begini, Wamenkumham ditetapkan tersangka itu sudah sesuai prosedur hukum di KPK,” kata Mahfud Md seperti dilansir Antara, Kamis (16/11/2023).
Menurutnya, apabila Wamenkumham menghilang dan sampai waktu tertentu tidak muncul ke publik, maka status kepegawaiannya bisa dicabut. Bahkan, jika hingga waktu tertentu juga tidak muncul, bisa masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ketika ditanyakan apakah guru besar ilmu hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada tersebut harus mundur dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka, Mahfud tidak memberikan penjelasan lebih jauh.
“Ya nanti kita lihat perkembangannya,” ucapnya.
Adapun kata Tubagus Erif Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Eddy Hiariej sapaan akrab Wamenkumham masih bekerja seperti biasa setelah kabar penetapan tersangka oleh KPK.
Tubagus juga mengatakan bahwa sejak, Senin (13/11/2023) hingga Selasa (14/11/2023) lalu, Eddy Hiariej berada di Jakarta dan menjalankan rutinitas seperti biasa di Kantor Kemenkumham RI di Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pimpinan KPK mengatakan kalau pihaknya telah menandatangani surat penetapan Eddy Hiariej Wamenkumham sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar tiga pekan lalu.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu,” kata Alexander Marwata Wakil Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023) pekan lalu. (ant/bil/ham)