Sabtu, 23 November 2024

Mahfud MD: Penangkapan Lukas Enembe Murni Penegakan Hukum

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Lukas Enembe Gubernur Papua yang juga tersangka kasus dugaan suap menaiki pesawat usai ditangkap KPK untuk diterbangkan dari Bandara Sentani ke Jakarta, Selasa (10/1/2023). Foto: Antara/Divisi Humas Polri

Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menegaskan penangkapan Lukas Enembe Gubernur Papua murni upaya penegakan hukum.

“Penangkapan ini murni merupakan langkah penegakan hukum yang sudah lama didiskusikan dan selalu tertunda, karena Lukas menyatakan diri dan dinyatakan oleh dokter bahwa sedang sakit. Jadi, ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum,” kata Mahfud saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (11/1/2023) dilansir Antara.

Untuk itu Mahfud mengimbau semua pihak memahami hal tersebut, dan tidak lagi mempertentangkan antara penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“Penangkapan ini terlambat karena dulu kan Lukas katanya sakit. Menurut hukum, orang sakit itu tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan dan itu harus minta rujukan dokter,” tambahnya.

Namun, lanjut Mahfud, Lukas Enembe ternyata melakukan aktivitas seperti orang yang tidak sakit, seperti meresmikan gedung dan berbagai kegiatan lain.

“Sehingga sesudah berkonsultasi dan membicarakan dengan saya (dan) ketua KPK pada 5 Januari 2023, diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap dengan tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan atas hak asasi manusia,” jelas mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Apabila nanti Lukas Enembe dinyatakan sakit oleh tim dokter, maka KPK akan bertanggung jawab untuk membawanya ke rumah sakit.

“Bahkan, kalau pun harus ke luar negeri karena misalnya keahlian itu ada di Singapura, Pemerintah juga bisa mengantar dan mengawal ke Singapura, tidak boleh berangkat sendiri,” katanya.

Pemerintah pun mengapresiasi KPK yang telah menangkap Lukas Enembe dan membawanya ke Jakarta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Rijatono Lakka Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Ketiganya yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK juga menduga Lukas Enembe tersangka telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.

Untuk tersangka Lakka, KPK telah menahan dia selama 20 hari pertama, terhitung mulai 5 Januari-24 Januari 2023 di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs