Jumat, 22 November 2024

Mahasiswa di Sidoarjo Dibui karena Memperkosa dan Ancam Bocah SMP Pakai Foto Pelecehan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Pelaku VM waktu ditanyai Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo, Selasa (16/5/2023). Foto: Istimewa

Pria inisial VM (20) mahasiswa di Sidoarjo tega memperkosa korban Mawar (nama samaran) yang masih di bawah umur atau duduk di bangku SMP. Tak hanya itu, VM juga mengancam bakal menyebar foto korban saat dilecehkan apabila melaporkan tindakan perkosaan itu.

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo mengatakan, tindakan bejat mahasiswa itu dilakukan pada 13 Mei 2023 di tempat kos pelaku di kawasan Buduran, Kabupaten Sidorjo.

Keesokannya, pada 14 Mei itulah pelaku mulai mengancam menyebarkan foto korban saat dilecehkan ke media sosial. Karena takut, Mawar pun melaporkan tindakan VM ke orang tuanya.

Tanggal 15 Mei itulah pihak orang tua melaporkan tindakan pemerkosaan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoajro. Di tanggal yang sama, pelaku langsung digelandang polisi ke Mapolresta Sidoarjo.

“Perkenalan korban dengan pelaku berawal dari aplikasi pesan Telegram dan selanjutnya terjadi komunikasi, kemudian pelaku mengajak korban ke tempat kosnya. Di situlah pelaku merayu dan memaksa korban untuk bersetubuh,” kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (16/5/2023).

Mahasiswa itu beralasan mengaku memperkosa korban karena terdorong nafsu birahi. Oleh sebab itu modus yang dipakai pelaku untuk memperkosa korban adalah melakukan bujuk rayu dan memaksanya.

Akibat perbuatan bejat VM, dia dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam bukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kusumo.(wld/ihz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs