Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua orang oknum Anggota Polri terdakwa kasus kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia.
Masing-masing AKP Bambang Sidik Achmadi mantan Kasat Samapta Polres Malang, dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto mantan Kabag Ops Polres Malang.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim menyatakan kedua orang terdakwa tidak terbukti bersalah. Sehingga, bebas dari segala tuntutan pidana.
Dalam putusan yang dibacakan hari Kamis (16/3/2023), Abu Achmad Sidqi Amsya selaku ketua majelis hakim PN Surabaya memerintahkan jaksa membebaskan terdakwa dari tahanan.
Di sisi lain, tim jaksa berkeyakinan Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto melanggar pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1), dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Maka dari itu, tim jaksa penuntut umum memohon supaya majelis hakim menghukum kedua orang terdakwa masing-masing tiga tahun penjara.
Karena tidak terima dengan putusan pengadilan tingkat pertama, jaksa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Di tingkat kasasi, Surya Jaya selaku hakim ketua bersama Hidayat Manao dan Jupriyadi hakim anggota menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
“Kabul,” keterangan yang tertulis di situs resmi https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Rabu (23/8/2023).
Dengan begitu, Bambang harus menjalani hukuman dua tahun penjara. Sedangkan Wahyu divonis pidana dua tahun enam bulan penjara.
Sekadar informasi, permohonan kasasi adalah upaya hukum tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama atau banding.
Dalam perkara yang sama, Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana Arema FC lebih dulu dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim.
Sementara, Suko Sutrisno security officer dihukum penjara selama satu tahun.
Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 103 ayat (1), juncto Pasal 52 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Vonis Abdul Haris dan Suko Sutrisno jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum penjara kedua terdakwa selama enam tahun delapan bulan.(rid/ipg)