Jumat, 22 November 2024

LPSK Putuskan Lindungi David

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Hasto Atmojo Suroyo Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). Foto: Antara

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap D (17), korban penganiayaan berat oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Hasto Atmojo Suroyo Ketua LPSK, Senin (6/3/2023).

Perlindungan terhadap D itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Melansir dari Antara, hingga kini, D masih terbaring di rumah sakit dan belum sadarkan diri sejak kejadian penganiayaan pada Senin (20/2/2023) di kawasan Jakarta Selatan.

Hasto mengungkapkan jenis perlindungan yang diberikan kepada D yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis. Untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis, lanjutnya, diperlukan asesmen sehingga harus menunggu kondisi D sadar atau siuman.

LPSK menerima permohonan perlindungan terhadap D karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formal maupun materiel. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.

Selain korban D, saat ini LPSK juga telah melakukan penelaahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi, termasuk AG yakni teman perempuan tersangka Mario Dandy. AG sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.(ant/abd/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs