Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Madiun sukses mempertahankan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur (BPK Jatim).
Raihan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022, yang diserahkan BPK Jatim pada Jumat (17/3/2023) lalu. Dengan itu, Pemkot Madiun berhasil mempertahankan raihan opini WTP selama enam tahun berturut-turut sejak 2017.
Untuk diketahui, opini WTP adalah Laporan Keuangan (LK) yang telah menyajikan semua hal material, posisi keuangan, hasil usaha, arus kas secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan BPK atas LKPD Kota Madiun TA 2022, masih terdapat beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, meskipun tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LK Pemkot Madiun.
Dalam keterangan resmi BPK yang diterima suarasurabaya.net, Senin (20/3/2023), ada enam permasalahan yang masih harus dibenahi. Yakni, pengelolaan pendapatan retribusi pelayanan pasar pada Dinas Perdagangan belum memadai, kekurangan volume atas sebelas paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum, dan penataan ruang.
Kemudian yang terakhir, penatausahaan aset tetap pada Pemkot Madiun yang belum tertib.
Sebelum LHP diserahkan, BPK meminta tanggapan Pemkot atas konsep hasil pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan Pemkot Madiun.
BPK berharap agar rekomendasi atas beberapa masalah yang ditemukan dalam pemeriksaan, dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemkot Madiun sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.
Karyadi Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, berharap LKPD yang telah diperiksa BPK dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan DPRD dan Pemkot Madiun, terutama dalam dalam penganggaran.
“Meski memperoleh opini WTP, kami minta Pemerintah Kota Madiun tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” pesannya.
Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Sebagai diketahui, Penyerahan dilakukan oleh Karyadi Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur bersama dengan I Ratna Agustini Kusumaningtias Kepala Subauditorat Jatim II kepada Andi Raya Bagus Miko Saputra Ketua DPRD Kota Madiun dan H. Maidi Wali Kota Madiun. (abd/bil/ipg)