Jumat, 22 November 2024

Lin Che Wei Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Minyak Goreng

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Suasana sidang vonis perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/1/2023). Foto: Antara

Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, mantan Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian divonis satu tahun penjara dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dengan pidana penjara selama satu tahun dan menjatuhkan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar Liliek Prisbawono Adi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/1/2023), seperti dilaporkan Antara.

Majelis hakim menilai Lin Che Wei yang juga merupakan penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum, yakni dari Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Terkait dengan hal yang memberatkan, di antaranya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Lin Che Wei belum pernah dihukum, melakukan perbuatannya untuk membantu pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng, tidak menerima honor, dan bersikap sopan dalam persidangan.

Sebelumnya pada Kamis (22/12/2022), jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Lin Che Wei dengan pidana penjara selama delapan tahun dan menjatuhkan denda Rp1 miliar yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Akan tetapi, majelis hakim menilai Lin Che Wei tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer tersebut sehingga ia hanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta.

Atas putusan tersebut, Lin Che Wei dan tim kuasa hukum serta jaksa penuntut umum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs