Sabtu, 23 November 2024

Lima Tahun Kasus Ikan Mati dan Slag Aluminium Tanpa Kejelasan, BRUIN Kecam Gakkum KLHK

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Perwakilan Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) saat mengirimkan surat ke BBPHLHK GAKKUM wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara di Sidoarjo untuk menanyakan kasus pencemaran sungai. Foto: BRUIN

Kholid Basyaiban perwakilan Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) menyatakan, selama tahun 2018 hingga 2023 kasus-kasus pencemaran lingkungan di Jawa Timur tidak jelas pangkalnya.

“Kita masih ingat kasus timbunan slag aluminium yang dibuang sembarangan di Sumobito, Nganjuk, Kediri dan Kota Kediri, ada juga kasus ikan mati di Kali Surabaya, limbah B3 yang dibuang di Romokalisari, kasus-kasus ini seolah menguap padahal dampaknya serius bagi lingkungan dan kesehatan manusia” jelasnya dalam keterangan yang diterima suarasurabaya.net, Minggu (26/2/2023).

Kalau kasus-kasus tersebut tidak ditangani dengan serius, kata dia, maka kepercayaan masyarakat pada penegakan lingkungan oleh Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) akan hilang.

Kholid melanjutkan, Jumat (21/2/2023), pihaknya telah mendatangi kantor Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BBPHLHK GAKKUM) wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa) di Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

“Kami mengirimkan surat, menanyakan perkembangan proses penyelidikan dan tindak lanjut pengaduan pencemaran lingkungan yang terjadi pada tahun 2018 yang belum tertangani oleh BBPHLHK GAKKUM wilayah Jabanusa” ucapnya.

Kalau BBPHLHK tidak memberikan keterangan dan menjelaskan posisi kasus-kasus pencemaran tersebut, pihaknya berencana akan melakukan somasi.

“Ketidakseriusan penanganan kasus-kasus pencemaran lingkungan di Jawa Timur memberikan dampak memperparah kerusakan lingkungan yang terjadi, padahal tujuan penegakan hukum agar menimbulkan efek jera pada pelaku sehingga tidak akan mengulangi lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Rafika Aprilianti Direktur Eksekutif BRUIN menyampaikan, ada beberapa tuntutan yang dibawa pihaknya untuk BBPHLHK GAKKUM.

“Antara lain, segera memberi informasi secara detail perkembangan proses penanganan kasus ikan mati massal di Kali Surabaya dan Sungai Brantas. Juga agar memberi informasi perkembangan proses penanganan kasus timbunan limbah B3 slag aluminium di Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, kabupaten Tulungagung, Kabupaten Kediri dan Kota Kediri,” jelasnya.

Kemudian, dia juga mendesak BBPHLHK GAKKUM memberikan informasi terkait perkembangan proses penyelidikan kasus-kasus pencemaran lingkungan di DAS Brantas dan tindakannya.

Selanjutnya, BRUIN juga menuntut penegak hukum menindak pencemar lingkungan, serta memberi tahu siapa saja yang sudah dihukum dalam kasus pencemaran tersebut.

Rafika berharap, masalah pencemaran lingkungan khususnya yang terjadi di sungai dapat segera ditangani oleh pihak yang berwenang, agar sungai-sungai yang tercemar segera sehat.(ris/bil/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs