Muhaimin Iskandar (Cak Imin) Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), hari ini, Kamis (7/9/2023), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia datang ke Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang dulunya bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Sesudah menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam terhitung dari pukul 10.00 WIB, Cak Imin turun dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Kantor KPK, pukul 15.00 WIB.
Sebelum pergi, Muhaimin mengatakan sudah memberikan keterangan dengan jelas yang dia ketahui kepada penyidik KPK.
Lalu, Wakil Ketua DPR RI itu menyatakan dukungannya kepada Komisi Antirasuah untuk mengungkap tuntas berbagai kasus korupsi di Indonesia.
“Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tau, semua yang pernah saya dengar, dan Insyaallah semuanya yang saya ingat, saya tau semuanya sudah saya jelaskan. Semoga dengan penjelasan yang saya sampaikan, KPK semakin lancar dan cepat tuntas mengatasi kasus-kasus korupsi. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada KPK yang terus berupaya menuntaskan berbagai kasus korupsi,” ucapnya.
Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans yang tengah diusut KPK terjadi tahun 2012. Waktu itu, Cak Imin menjabat Menakertrans periode 2009-2014.
Akibat korupsi pengadaan perangkat lunak serta komputer untuk perlindungan TKI, sistem itu tidak bisa berfungsi, dan komputernya cuma bisa dipakai mengetik.
Informasi yang beredar di kalangan pewarta, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka kasus tersebut.
Masing-masing atas nama Reyna Usman bekas Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenakertrans yang sekarang Wakil Ketua DPW PKB Bali.
Kemudian, I Nyoman Darmanta Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnakertrans, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Tapi, sampai sekarang KPK belum resmi mengumumkan nama-nama tersangka, detail perkara dan jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi itu. (rid/ham)