Jumat, 22 November 2024

Lemkapi Usul Terdakwa Merintangi Penyidikan Tetap Jadi Polisi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Hendra Kurniawan eks Kepala Biro Paminal Divpropam Polri. Foto: Antara

Doktor Edi Hasibuan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) mengusulkan kepada Kapolri agar anggota Polri terkait yang ikut merintangi penyidikan (obstruction of justice) tetap jadi polisi, bila vonis hakim di bawah dua tahun penjara.

“Polri lebih baik tetap mempertahankan mereka. Kejadian ini menjadi pengalaman berharga untuk seluruh jajaran Polri,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/2/2023) seperti dikutip Antara.

Menurut akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, para perwira Polri yang terlibat merintangi penyidikan masih sangat dibutuhkan. “Apalagi negara juga sudah mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk pengembangan karir mereka,” katanya menegaskan.

Edi mengatakan sebagian besar dari para terdakwa terlibat karena ketidaktahuan dan dibohongi, serta adanya tekanan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

“Kami sarankan, bagi mereka yang mendapat vonis di bawah dua tahun, cukup adil jika diberikan sanksi hukuman demosi sesuai dengan ukuran pelanggaran yang dilakukannya,” kata pemerhati kepolisian ini.

Menurut dia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003, para terdakwa memungkinkan tetap sebagai anggota Polri.

Diketahui, sebanyak enam anggota Polri diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dakwaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Joshua Hutabarat, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 7 Juli 2022.

Para terdakwa itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Terdakwa Arif Rachman Arifin telah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, sedangkan para terdakwa lain masih menjalani persidangan.

Sedangkan untuk perkara pembunuhan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum mati Ferdy Sambo, 20 tahun penjara untuk Putri Chandrawathi (isteri Ferdy Sambo), 15 tahun penjara untuk Kuat Ma’ruf (sopir Ferdy Sambo), 13 tahun untuk Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo).

Sedangkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ajudan Ferdy Sambo) dihukum satu tahun enam bulan karena menjadi justice collaborator, atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara.

Berdasarkan Sidang Kode Etik Profesi Polri, Eliezer tetap dipertahankan sebagai polisi. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs