Jumat, 22 November 2024

Lelah Diperiksa Penyidik, Dua Saksi Polisi Minta Ubah BAP di Sidang Kanjuruhan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Nur Adnan, polisi berpangkat bintara bertugas di bag Ops Polres Malang usai bersaksi, Kamis (2/2/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Dua anggota Polri yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan memberi keterangan berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Iptu Bambang Sulistiyono Kasat Intelkam Polres Malang dan Nur Adnan anggota bag ops Polres Malang berpangkat bintara mengaku kelelahan saat diperiksa penyidik, sehingga ingin menganulir kesaksiannya hari ini, Kamis (2/2/2023).

Mereka termasuk dalam 60 saksi anggota Polri yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU), mulai dari pejabat utama (PJU) hingga anggota Brimob hari ini untuk bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Dalam kesaksiannya hari ini, Bambang sempat ditegur beberapa kali oleh jaksa karena keterangannya berbeda dengan BAP. Saat diperiksa penyidik, Bambang memaparkan pejabat yang bertanggungjawab dan mengendalikan seluruh personel dalam pertandingan laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya adalah Kabag Ops Polres Malang selaku Karendal Ops.

Namun keterangan itu hari ini diubah. Menurutnya masing-masing perwira pengendali (padal) bertanggungjawab atas diri sendiri. Termasuk dirinya yang bertugas sebagai padal pengamanan tertutup (pamtup) tribun 1-14.

“Sekarang saya bacakan jawaban saudara, BAP Selasa 4 Oktober 2022. Nomor 38 siapakah pejabat yang bertugas memimpin dan bertanggungjawab dalam pertandingan itu. Jawaban saudara yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan pertandingan itu Kabag Ops Polres Malang, Karendal Ops Pam. Selanjutnya (nomor) 39, siapa pejabat yang bertugas mengendalikan langsung seluruh aparat pengamanan. Jawab saudara adalah Kabag Ops Polres Malang benar? Ini saya bacakan BAP. Tetap atau berubah?” tanya Triyono JPU pada Bambang.

Bambang seketika menjawab keterangannya berubah.

“Berubah. Jadi yang bertanggung jawab adalah masing-masing padal. Strukturnya padal, pawas, karendalops, wakaopres, kaopres,” jawab Bambang.

Ia mengakui sudah menandatangani BAP penyidik Polda Jatim. Tapi, ia tidak sempat membaca lagi seluruh jawabannya saat diperiksa.

“Saya tanda tangan, tapi tidak baca semuanya. Karena kondisinya diperiksa kiri kanan dan ngondisikan wilayah agar tak ada gejolak ke wilayah,” imbuhnya lagi.

Saat diperiksa, Bambang selaku Kasat Intel juga menceritakan tugasnya membuat perkiraan keadaan (kirka) yang dipakai sebagai salah satu acuan rencana pengamanan (renpam).

Meski pernah ada kejadian tragedi hampir sama 2018 lalu, yaitu laga home Arema FC melawan Persib Bandung yang mengakibatkan 200-an penonton pingsan usai tembakan gas air mata, pertimbangan itu tidak disertakan dalam kirka.

Bahkan, Bambang juga tidak pernah memaparkan dalam rakor mau pun memberi saran masukan pada Kapolres soal tidak menggunakan gas air mata.

“Secara teknis, bukan kewenangan saya. Saya hanya menyiapkan perlu bantuan dari jajaran samping gitu-gitu,” imbuhnya.

Begitu juga Nur Adnan, yang memberi keterangan berbeda dengan BAP soal mengetahui notulen hasil rapat koordinasi 15 September dan 28 September 2022.

“Dalam jawaban nomor 13 poin 2 yang disampaikan Iptu Bambang Sulistiyono, sama persis yang saya bacakan. Itu sebagai berikut. Saya tidak tahu terhadap apa yang disampaikan dalam rakor karena saya tidak ikut. Tapi, berdasarkan notulen yang tertuang dalam laporan hasil rakor 15 September, dan laporan hasil pelaksanaan rapat kesiapan pengamanan pertandingan 28 September, dapat saya jelaskan penyampaian peserta rakor sebagai berikut. Berarti saudara tahu ada notulen itu?” tanya jaksa.

Berbeda saat diperiksa penyidik Adnan yang mengaku tahu dan membaca notulen soal yang disampaikan para peserta rakor, hari ini, ia menganulir jawabannya sendiri.

“Izin saya tidak ikut rapat. Saya hanya sesuai dengar teman-teman yang ngomongkan notulen,” katanya.

Ia juga mengaku asal menandatangani BAP tanpa membaca ulang karena kondisinya sudah kelelahan.

“Tidak, saya sudah capek (lelah) sekali,” imbuhnya.

Imbas keterangan itu, jaksa berencana memanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.(lta/abd/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs