Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) melalui Lembaga Biro Bantuan Hukum (LBH) menyatakan siap mendampingi keluarga mahasiswi AN, korban pembunuhan yang jasadnya dimasukan ke dalam koper oleh R pelaku yang merupakan guru musik.
Yoan Nursari Simanjuntak Dekan Fakultas Hukum Ubaya mengatakan, jika keluarga korban juga menyatakan siap untuk didampingi, maka pihak LBH FH Ubaya akan mendampingi setiap tahapan prosesnya.
“Karena di Fakultas Hukum ini kan ada kantor layanan hukum. Ada pakar-pakarnya juga yang mendampingi,” ucapnya saat berada di Ubaya, pada Kamis (8/6/2023).
Senada dengan Yoan, Christina Avanti Wakil Rektor III Ubaya juga mengatakan bahwa Ubaya akan sangat membantu untuk bisa menyelesaikan permasalahan tersebut bersama dengan keluarga korban.
“Apabila dibutuhkan bantuan kami, siap sedia bantuan hukum Ubaya untuk bisa melaksanakan prosesnya,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa pihaknya terkahir bertemu dengan AN ketika saat korban menjalankan Ujian Tengah Semester. Setelah itu, dia mengaku tidak pernah bertemu lagi.
Hingga orang tua dari korban datang ke Kampus pada tanggal 5 Juni, Ubaya berusaha ikut mencari dengan memanggil teman-teman kampusnya dan juga turut memviralkan.
Ubay juga menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian juga untuk melakukan pencarian bersama. Tetapi korban saat diketahui informasinya, sudah dalam keadaan yang tidak bernyawa.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini, terus terang, masa ini juga membuat kami semua sangat berduka, sangat dalam dukanya, Angle ini anak yang baik, kalau di kampus juga tidak pernah aneh-aneh, kuliahnya bagus, nilainya baik, dan kami tidak menyangka kalau kemudian ada orang yang sampai mencelakai anak-anak kami,” ucapnya.
Ia berharap, kejadian tersebut menjadi yang terakhir dan tidak ada kejadian serupa yang kembali terjadi. (ris/saf/ipg)