Jumat, 22 November 2024

LAZIZ Nurul Falah Telah Teraudit Syariah oleh Kemenag RI

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Prosesi penyerahan hasil audit syariah LAZIZ NF dari Kementerian Agama. Foto: LAZIZ NF

LAZIS Nurul Falah (NF) sebagai salah satu lembaga zakat, telah menyelesaikan prosesi Audit Syariah dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Umar Jaeni selaku direktur eksekutif LAZIS NF menyampaikan, serangkaian audit syariah ini menjadi pembelajaran sangat bermanfaat, seperti mengikuti training untuk pengembangan LAZ ke arah lebih baik lagi.

“Audit ini menjadi pengecekan sekaligus pendampingan LAZIS yang selama ini menjadi kekurangan di sini. Semoga dengan masukan yang sangat positif segera dilaksanakan, sehingga antara cita-cita yang baik bisa dilakukan dengan cara-cara baik pula.” jelas Umar Jaeni dalam keterangan yang diterima suarasurabaya.net, Jumat (10/3/2023).

Dia menambahkan, LAZIS merupakan gerakan masyarakat, dimana tidak ada aturan yang sama dari setiap lembaga. Pembenahan sedikit demi sedikit ini dengan harapan penuh untuk kebaikan Nurul Falah lebih optimal.

Sementara Achmad Fatkhurrozi selaku asisten LAZIS NF mengatakan, pelaksanaan audit menjadi momentum belajar untuk lebih baik lagi, karena di setiap hari terus berproses meningkatkan pelayanan dan meningkatkan kebermanfaatan kepada muzakki dan mustahik.

“kami sebagai amil menjadi jembatan dalam menyampaikan amanah dan kebermanfaatan semakin luas,” ujarnya.

“Terima kasih kepada auditor memberikan pembelajaran dan pengingat supaya dari LAZIS Nurul Falah dapat bertumbuh untuk memberikan layanan dan kebermanfaatan secara lebih luas lagi.” imbuh Rozi.

Untuk diketahui, proses audit itu bertujuan untuk melihat sejauh mana lembaga zakat dalam menjalankan kepatuhan sesuai dengan syariat yang tertera dalam Al-Quran. Selain itu, juga untuk mengantisipasi adanya penyelewengan dana yang tidak tepat sasaran dan melenceng dari ketentuan yang ada di syariat Islam khususnya.

Aliyuddin selaku pengendali teknis Audit Syariah menyampaikan, setiap LAZ yang ada di Indonesia harus sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku tentang LAZ. Termasuk manajemen dan keuangan yang harus sesuai undang-undang.

Proses Audit dilakukan dengan cara menggali informasi tentang empat poin dari masing-masing bidang, kemudian dicocokkan dengan hasil data yang sudah dilaporkan. (bil/faz)

Berita Terkait

Kemenag Imbau Lembaga Amil Zakat Urus Izin


Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs