Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa sebelumnya yang menuntut Kuat Ma’ruf dengan 8 tahun penjara.
Menurut Hakim, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana,” ujar Wahyu Imam Santoso Ketua Majelis Hakim saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada Kuat Ma’ruf selama 15 tahun penjara,” tambah hakim.
Sebelum membacakan putusan, hakim juga memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
Hal-hal yang memberatkan, Kuat Ma’ruf terdakwa tidak sopan dalam persidangan, tidak mengakui kesalahan dan berbelit-belit sehingga menyulitkan pemeriksaan, terdakwa justru memposisikan sebagai orang yang tidak tahu menahu, dan terdakwa tidak melihatkan rasa menyesal.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, Kuat Ma’ruf memiliki tanggungan keluarga.(faz/rst)