Jumat, 22 November 2024

Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Kepemilikan Grha Wismilak

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Gedung Grha Wismilak di Jalan Dr. Soetomo No.27, Surabaya. Foto: Istimewa

Sutrisno Kuasa Hukum PT. Wismilak Inti Makmur Tbk mengungkap kronologi kepemilikan Grha Wismilak. Gedung ini disita oleh Polda Jatim pada Senin (14/8/2023) lantaran dugaan pemalsuan akta otentik.

Sutrisno menyebut, Wismilak memiliki semua dokumen tentang surat-surat kepemilikan. Baik berupa akta jual beli dan juga sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang sah dan legal di mata hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Pada tanggal 3 Juli 1993, berdasarkan Akta Jual Beli No. 496/Tger/VII/1993 yang dibuat oleh Notaris Untung Darnosoewirjo, telah terjadi jual beli antara Njono Handoko kepada Willy Walla Direktur Utama PT. Gelora Djaja atas HGB no. 648 di Jl. Raya Darmo No. 36-38, Surabaya,” kata Sutrisno dalam keterangannya pada Rabu (16/8/2023).

Masih di tanggal dan tahun yang sama berdasarkan Akta Jual Beli No. 497/Tger/VII/1993 yang dibuat oleh Notaris Untung Darnosoewirjo juga terjadi jual beli antara Hendra Setiawan atau Njoo Hendra Setiawan kepada Willy Walla atas HGB no. 649 di alamat yang sama.

Dari dua dokumen akta jual beli itu, Sutrisno mengatakan tanah dan bangunan yang disebutkan dalam dokumen-dokumen tersebut dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni.

Ia juga menegaskan kalau pihak Wismilak tidak tahu tentang kondisi yang terjadi sebelum adanya perjanjian jual beli bersertifikat itu.

Lalu berselang hampir 20 tahun, pada tanggal 29 Juni 2012 berdasarkan Akta Jual Beli No. 374/2012 yang dibuat oleh Notaris Agustina Amalia terjadi jual beli antara Henry Najoan kuasa PT. Gelora Djaja kepada Hendraloka Kosasih Kuasa PT. Bumi Inti Makmur atas HGB no. 648 di Jl. Raya Darmo No. 36 -38, Surabaya.

Kemudian pada 15 Oktober 2012, berdasarkan Akta Jual Beli No. 619/2012 yang dibuat oleh Notaris Agustina Amalia terjadi jual beli antara Henry Najoan kuasa PT. Gelora Djaja kepada Hendraloka Kosasih Kuasa PT. Bumi Inti Makmur atas HGB no. 649 di Jl. Raya Darmo No. 36 -38, Surabaya.

“Sertifikat HGB No. 648 dan 649 sampai dengan tahun 2023 sudah atas nama PT. Bumi Inti Makmur dengan masa aktif HGB sampai dengan 24 Juli 2032,” katanya.

Sutrisno menyebut hingga sekarang ini di tahun 2023 tidak ada gugatan terhadap Gedung Grha Wismilak lokasi. Bahkan hampir 30 tahun kepemilikan bangunan ini adalah milik perusahaan di lingkup Wismilak Group.

“Sebagai perusahaan yang taat pada hukum dan perundang-undangan berlaku, kami berhak mendapatkan perlindungan dalam bentuk apapun sebagaimana mestinya. Agar aktivitas manajemen maupun administrasi Wismilak tetap dapat berjalan dengan lancar,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kombes Pol Farman Dirreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap duduk perkara polemik dugaan pemalsuan akta otentik Gedung Grha Wismilak.

Mulanya gedung tersebut adalah milik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sejak era pascakemerdekaan atau 1945. Kemudian difungsikan sebagai Kantor Polres Surabaya Selatan hingga 1993.

“Dikuasai dalam arti ditempati oleh Polri ini sejak tahun 1945 sampai tahun 1993 tanpa putus. Terakhir, tahun 1993 itu masih ditempati sebagai Mapolresta Surabaya Selatan,” katanya Farman pada Selasa (15/8/2023).

Setelah beberapa tahun berselang, Farman menyebut ada upaya untuk menguasai gedung tersebut melalui Hak Guna Bangunan (HGB).

“Anehnya, dalam kurun waktu 1945 sampai 1993 pada posisi obyek ini masih dikuasai , kok ya bisa muncul HGB-HGB,” tuturnya.

Pada periode 1992-1993 seorang bernama Nyono Handoko yang memiliki latar belakang pengusaha, disebut Farman memiliki HGB bangunan tersebut. Yang kemudian dijual ke PT Gelora Djaja

Penjualan kepada PT Gelora Djaja itu melalui perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) antara Nyono dan pihak perusahaan.

“Sehingga akhirnya ada PPJB antara Nyono Handoko dengan Willy Walla (Pemilik Wismilak) terhadap pembelian HGB yang sudah mati dan obyek yang masih ditempati polisi tahun 1992,” kata Farman.

Farman menyebut HGB Nomor 648 dan 649 yang dijadikan dasar kepemilikan Grha Wismilak pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 ternyata tidak terdaftar atau tidak terregistrasi di BPN.

Menurutnya tidak mungkin HGB bisa diterbitkan berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN. Dari temuan dokumen yang janggal dalam gelar perkara kemarin, polisi menyimpulkan bahwa HGB yang dipegang PT. Wismilak cacat hukum.

“Namun faktanya kan jadi HGB itu. Makanya hasil dari gelar kemarin diputuskan bahwa HGB ini cacat hukum,” imbuh Farman. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs