Febri Diansyah, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian, menegaskan kliennya ditangkap, bukan dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Perlu dibedakan antara penangkapan dengan jemput paksa. Informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi, saat Pak SYL dibawa oleh tim KPK, (itu) adalah penangkapan,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023) dini hari.
Dilansir Antara, Febri menjelaskan bahwa penangkapan itu berdasarkan surat perintah bertanggal 11 Oktober 2023, dan pada hari yang sama KPK juga mengeluarkan surat panggilan kedua, yang diterima kuasa hukum pada siang hari.
“Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua,” ungkapnya.
Febri yang notabene eks Juru Bicara KPK menjelaskan, surat panggilan kedua sudah dikonfirmasi pihaknya ke lembaga anti rasuah bahwa SYL akan datang memenuhi surat panggilan, pada Jumat.
“Kami tidak tahu, kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa,” ujarnya.
Sebagai kuasa hukum, Febri mengatakan bahwa dirinya berharap proses pemberantasan korupsi dan proses penegakan hukum dilakukan betul-betul dengan penghormatan sepenuhnya pada hukum acara yang berlaku.
Dia mengungkapkan saat ditangkap, kliennya sangat kooperatif, tidak terlalu banyak perdebatan dan langsung bersedia dibawa ke gedung KPK. (ant/bil/ipg)