Sutrisno Kuasa Hukum PT. Wismilak Inti Makmur Tbk menyebut penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Gedung Grha Wismilak yang berlokasi di Jalan Darmo, No 36-38 Surabaya sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan Undang-Undang (UU).
Grha Wismilak telah menjadi tempat operasional perusahaan sejak tahun 1993. Selama periode tersebut berlangsung, Sutrisno menyatakan tidak ada upaya gugatan dari pihak manapun.
Bekas Kantor Polres Surabaya selatan itu dibeli oleh PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di tahun 1993. PT Gelora Djaja membelinya dari orang bernama Nyono Handoko.
“Jadi pada tahun 1993 PT Gelora Djaja membeli tanah dan bangunan sudah dalam keadaan kosong. Jadi PT Gelora Djaja tidak ikut-ikut masalah ruislag, sertifikat tanah dan bangunan itu HGB nya itu sudah namanya pak Nyono. (Wismilak) gak ada kaitannya dengan nama Polres Surabaya Selatan,” kata Sutrisno dihubungi suarasurabaya.net, Selasa (15/8/2023).
Akibat dugaan adanya pemalsuan akta otentik itu, penyidik dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan selama delapan jam pada Senin (14/8/2023) kemarin, yang berujung penyegelan Gedung Grha Wismilak dengan police line.
Namun Sutrisno menegasakan kalau penyidik Polda Jatim tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penyegelan. Sebab sertifikat HGB masih dimiliki oleh PT Wismilak selama kurang lebih 30 tahun.
Selain itu Sutrino menyebut pihak Polda Jatim tidak pernah melakukan pemberitahuan proses penggeledahan, penyegelan hingga penyitaan Gedung Grha Wismilak itu sebelumnya.
“Jadi sebenarnya di tempat-tempat di situ ada orang untuk mencari nafkah tidak benar dilakukan penyitaan apalagi police line, karena ini mengganggu orang bekerja. Dan proses penyitaan dan police line itu tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu loh,” imbuh Sutrisno.
Dalam waktu dekat, Sutrisno selaku kuasa hukum bakal mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surbaya sebagai bentuk upaya menolak penyitaan.
“Ini kan tidak benar apa yang dilakukan penyitaan oleh Polda Jatim, salah satu upaya yang bakal kami tempuh ya praperadilan,” jelasnya.
Sementara itu Kombes Pol Farman Dirreskrimsus Polda Jatim mengatakan HGB Nomor 648 dan 649 yang dijadikan dasar kepemilikan Grha Wismilak pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 ternyata tidak terdaftar atau tidak terregistrasi di BPN.
Menurut Farman tidak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN. Berdasarkan temuan dokumen yang janggal dalam penyelidikan kemarin, polisi menyimpulkan bahwa HGB yang dipegang PT. Wismilak cacat hukum.
“Namun faktanya kan jadi HGB itu. Makanya hasil dari gelar kemarin diputuskan bahwa HGB ini cacat hukum,” jelas Farman, Selasa (15/8/2023) di Mapolda Jatim.(wld/ipg)
Baca juga: Polda Jatim Jelaskan Polemik Dugaan Pemalsuan Akta Otentik Gedung Grha Wismilak