Tim kuasa hukum Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif menduga Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian menyiapkan aktor untuk membuat aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya dengan tujuan menjerat kliennya sebagai tersangka kasus pemerasan.
Ian Iskandar sebagai salah satu kuasa hukum Firli Bahuri menduga SYL melakukan hal itu karena takut akan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
“Patut diduga, karena ada ketakutan dalam diri SYL yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Dia lantas melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya,” kata Ian dalam sidang praperadilan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir Antara Senin (11/12/2023).
Ian mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, SYL membuat dan atau menyuruh seseorang untuk membuat pengaduan masyarakat setelah mendapatkan masukan dari Irjen Pol. Karyoto yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Diketahui sebelumnya, pada 2022, KPK menerima laporan masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
SYL diduga melakukan korupsi bersama Kasdi Subagyono Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian.
Kemudian pada Agustus 2023, muncul aduan masyarakat terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementan. Firi pun ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
“Atas upaya tersebut, pemohon tidak gentar. Sebagai Ketua KPK, pemohon tetap tegas lurus dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, terbukti pada 11 Oktober 2023, KPK telah menetapkan SYL bersama Kasdi dan Muhammad Hatta sebagai tersangka dan diikuti dengan proses penahanan,” ujar Ian.
Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 November lalu. Pada sidang perdana, tim kuasa hukum mengungkapkan banyak pelanggaran dalam proses penetapan Firli sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum juga mengungkap adanya fitnah terkait pemberian uang Rp1 miliar oleh ajudan SYL kepada ajudan Firli Bahuri, usai SYL dan Firli Bahuri berbincang di pinggir lapangan bulu tangkis.
“Pertemuan SYL dan FB tidak dijadwalkan sebelumnya, SYL datang sendiri. FB juga berkali-kali meminta SYL segera pulang. Selain itu, ajudan FB hanya satu yaitu Iptu Kevin Egananta Joshua, dan pada saat itu dia sedang cuti karena sakit COVID-19. Sehingga, surat itu tidak benar dan penuh muatan fitnah,” kata Ian. (ant/mel/saf/ipg)