Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menjadi berusia 40 tahun, atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Berdasarkan putusan MK tersebut sebagaimana disampaikan tadi, KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan MK tersebut,” ucap Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI, dalam keterangan pers, Senin (16/10/2023) malam, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Dia melanjutkan, pihaknya akan melakukan penyesuaian norma dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres.
Kemudian, KPU akan menyusun draf perubahan atau revisi Peraturan KPU yang selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah dan Komisi II DPR RI.
“Nanti kami akan menyusun draf perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut, dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR RI dalam hal ini Komisi II DPR RI dalam waktu dekat,” tegasnya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran bakal capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun, atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Putusan itu merupakan respons atas permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Almas Tsaqibbirru seorang mahasiswa Universitas Negeri Surakarta.
Terkait putusan Mahkamah a quo, ada alasan berbeda (cocurring opinion) dari dua orang Hakim Konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Kemudian, ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat orang Hakim Konstitusi, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.(rid)