Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meminta seluruh jajaran penyelenggara Pemilu di daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota tetap melanjutkan tahapan Pemilu serentak 14 Februari 2024.
Hal itu, menyusul proses banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang sedang berjalan.
“Rekan-rekan penyelenggara di daerah tentu tidak terpengaruh sama sekali putusan PN tersebut, karena sudah ditegaskan Ketua KPU RI akan melakukan banding,” ujar Idham Holid anggota KPU RI saat dikonfirmasi, Minggu (5/3/2023) seperti dilansir Antara.
Idham menyebut, meskipun PN Jakpus memutuskan Partai Prima berkaitan putusan perdata terhadap tergugat KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024, seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten kota tetap menjalankan proses tahapan.
“Karena seluruh tahapan pemilu dilaksanakan tepat waktu dan tepat aturan,” ujar Idham menekankan.
Dia menjelaskan, sengketa proses dalam tahapan penyelenggara pemilu itu memang diatur dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, khususnya di pasal 466 sampai dengan pasal 472.
Bahkan di dalam bab mengenai sengketa proses dalam Undang-undang tersebut, lanjut dia, ada pasal yang secara eksplisit menegaskan lembaga apa yang berwenang menangani, menyelesaikan, dan memutuskan.
“Sengketa proses pemilu yaitu di pasal 467 ayat 1 dan pasal 470 ayat 1 Undang-undang Pemilu Lembaga tersebut adalah Bawaslu dan PTUN. Undang-undang Pemilu tidak menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses,” ucapnya.
Menurutnya, sebagaimana penyampaian Hasyim Asyari Ketua KPU RI melalui konferensi pers bahwa tahapan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena, penyelenggaraan Pemilu setiap lima tahun tidak sekedar di Undang-undang Pemilu pada pasal 167 ayat 1, tetapi juga amanah konstitusi yang termaktub dalam pasal 22 huruf e, ayat 1 UUD 1945.
“Perlu kami ditegaskan bahwa Undang-undang Pemilu tidak mengenal yang namanya penundaan pemilu. Di dalam Undang-undang Pemilu itu hanya ada dua istilah, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan,” terangnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata Partai Prima nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.
Gugatan itu diajukan oleh Agus Priyono Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima selaku pihak penggugat terhadap KPU, yang diwakili oleh Hasyim Asyari Ketua Umum KPU sebagai tergugat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat, serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun, empat bulan, tujuh hari. (ant/bil)