Jumat, 22 November 2024

KPU Jatim Catat 155 Ribu Pemilih Disabilitas dari Total DPT

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mencatat ada 155.284 pemilih disabilitas dari total keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang mencapai 31.402.842 orang.

Jumlah DPT itu tersebar di 120.666 tempat pemungutan suara (TPS) di 38 kabupaten/kota di Jatim.

Nurul Amalia Divisi Data dan Informasi KPU Jatim merinci, jumlah disabilitas itu paling banyak adalah cacat fisik yang mencapai 72.321 orang.

Selain cacat fisik, terbanyak kedua adalah disabilitas mental seperti depresi, autis sebanyak 41.016 orang. Lalu 17.444 pemilih tunanetra, 16.540 tunawicara, dan 7.963 pemilih keterbelakangan mental.

“Kalau dari 31,4 juta DPT itu, terbanyak adalah pemilih perempuan sebanyak 15.907.286 orang, dan 15.495.556 pemilih laki-laki,” ujar Nurul pada Kamis (13/7/2023).

Sementara itu, berdasarkan klasifikasi usia, sebanyak 9.615.106 pemilih masuk kategori milenial usia 28-43 tahun atau 31 persen dari total 31,4 juta DPT di Jatim.

Kemudian generasi X usia 44-59 tahun sebanyak 9.310.933 orang atau 30 persen. Lalu generasi Z usia 17-27 tahun mencapai 6.386.684 atau 20 persen, baby boomer usia 60-78 tahun mencapai 5.344.220 pemilih atau 17 persen.

“Sedangkan pemilih pre boomer usia lebih dari 79 tahun, sebanyak 745.895 orang atau 2 persen dari total DPT di Jatim,” katanya.

Nurul menyampaikan KPU Jatim telah melakukan sejumlah tahapan yang berjalan selama enam bulan terakhir sebelum penetapan DPT. Proses itu meliputi penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu  (DP4).

Kemudian dilakukan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP), yang sekaligus dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran daftar pemilih.

Lalu dilanjutkan pada proses rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di setiap tingkat kabupaten/kota hingga nasional.

“Setelah penetapan tidak dimungkinkan akan mengurangi atau menambah data, maka bagi yang belum tercantum dalam DPT akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” imbuhnya.(wld/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs