Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyatakan pelaku pencabulan terhadap 21 anak di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng), perlu diberikan sanksi pidana berat sesuai undang-undang.
“Kementerian PPPA berharap kasus ini benar-benar dapat dituntaskan dengan penerapan hukuman yang tegas. Kami akan terus memantau proses pendampingan dan pemulihan terhadap korban,” kata Nahar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/1/2023) seperti dilansir Antara.
Nahar menyebut kalau pelaku merupakan guru les rebana dan guru mengaji informal. Kasus kekerasan seksual ini diduga terjadi sejak 2019, dengan korbannya mencapai puluhan anak usia rata-rata lima sampai 12 tahun yang dikenal baik oleh pelaku.
Hingga saat ini, sudah ada sekitar 21 anak yang telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Batang.
Selanjutnya KPPPA berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jateng dan Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SPT PPA) Kabupaten Batang, untuk memberikan pendampingan psikis terhadap para korban guna memulihkan mereka dari trauma.
“Pemulihan psikis korban perlu dilakukan agar tidak menimbulkan trauma di masa depannya. Kita ingin mencegah adanya kemungkinan korban menjadi pelaku pada usia dewasa atau mentalnya menjadi terganggu karena trauma. SPT PPA Jawa Tengah telah menyatakan siap melakukan trauma healing bagi korban” kata Nahar.
Pelaku sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Polres Batang. Dalam kasus ini, pelaku diketahui mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan meminjamkan ponsel miliknya.
“Hal yang menjadi keprihatinan kami, di antara 21 korban anak, sejumlah korban dicabuli lebih dari satu kali,” kata Nahar.
Terakhir, Nahar menambahkan kalau kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.(ant/ipg)