Jumat, 22 November 2024

KPK Usut Pihak yang Membantu Paulus Tannos Buronan Kasus Korupsi e-KTP Ganti Kewarganegaraan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi Paulus Tannos Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersangka korupsi KTP elektronik (e-KTP), sudah bukan Warga Negara Indonesia.

Sekarang, Paulus terdeteksi berada di luar negeri dengan identitas barunya sebagai Thian Po Tjhin.

Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, tersangka yang lama jadi buronan mengganti paspornya dari WNI jadi warga negara asing di wilayah Afrika Selatan.

“Yang bersangkutan sudah berganti identitasnya dan paspor negara lain di wilayah Afrika Selatan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Karena sudah bukan WNI, beberapa waktu lalu KPK tidak bisa menangkap Paulus di Thailand.

Otoritas Thailand melarang KPK melakukan penangkapan dan membawa Paulus Tannos ke Indonesia karena namanya serta kewarganegaraannya berbeda.

Maka dari itu, komisi antirasuah tengah berupaya mencari cara untuk memulangkan buronan tersebut.

Lalu, KPK, kata Ali Fikri, juga bakal mengusut dan memproses hukum pihak-pihak di Indonesia yang membantu Paulus Tannos mengubah nama serta status kewarganegaraannya.

“Kami dalami dan analisis apakah pengubahan namanya dilakukan ketika dia berada di dalam negeri atau ada pihak-pihak yang sengaja kemudian membantu mengubah namanya?” katanya.

Sekadar informasi, Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus bersama Isnu Edhy Wijaya Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Miriam Haryani Anggota DPR RI, dan Husni Fahmi Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP sebagai tersangka korupsi.

KPK juga sudah memproses hukum Setya Novanto Ketua DPR RI, Markus Nari anggota DPR RI, Irman dan Sugiharto pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

Kemudian Anang Sugiana Sudihardjo Direktur Utama PT Quadra Solution, Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta Irvanto Hendra Pambudi keponakan Setya Novanto.

Atas perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam proyek pengadaan e-KTP, negara mengalami kerugian sekitar Rp2,3 triliun.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs