Jumat, 22 November 2024

KPK Tetapkan Saiful Ilah Mantan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Saiful Ilah mantan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020). Foto: Dokumen suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Saiful Ilah (SI) Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Penetapan status hukum itu disampaikan Alexander Marwata Wakil Ketua KPK, sore hari ini, Selasa (7/3/2023), dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

“Penyidik KPK menemukan cukup bukti SI selama menjabat Bupati Sidoarjo banyak menerima uang atau barang yang seolah-olah hadiah ulang tahun, uang lebaran, dan fee penandatangan sidang peralihan tanah Gogol Gilir,” ujarnya.

Yang memberikan gratifikasi antara lain pihak swasta, aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Sidoarjo, dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Gratifikasi dalam bentuk uang tunai pecahan uang rupiah serta mata uang asing diberikan secara langsung.

Sedangkan barang yang diterima Saiful Ilah antara lain logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan dan tas mewah, serta ponsel yang harganya mahal.

Diperkirakan nilai gratifikasi yang diterima bekas Bupati Sidoarjo itu sekitar Rp15 miliar.

Atas perbuatannya, Saiful Ilah disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tim Penyidik masih mengusut dugaan penerimaan lainnya memanfaatkan data Laporan Hasil Analisis PPATK, dan Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK,” kata Alex.

Untuk kepentingan penyidikan, Komisi Antirasuah menahan Saiful Ilah 20 hari pertama, mulai tanggal 7 Maret sampai 26 Maret 2023, di Rutan KPK yang ada di Gedung Merah Putih.

Sebelumnya, Saiful Ilah pernah jadi tersangka penerima suap dari pemenang tender proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo tahun 2019.

Sesudah menjalani proses persidangan, dia divonis bersalah dan harus mendekam selama tiga tahun di Lapas Kelas I Surabaya. Lalu, per tanggal 7 Januari 2022, Saiful Ilah bebas dari penjara.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs