Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Kepala Basarnas periode 2021-2023 dari TNI Angkatan Udara itu terindikasi menerima aliran uang suap proyek pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.
Pengumuman status hukum tersebut disampaikan Alexander Marwata Wakil Ketua KPK, malam hari ini, Rabu (26/7/2023), dalam keterangan pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Menurut Alex, terungkapnya perkara itu berawal dari penyelidikan lalu kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim KPK, Selasa (25/7/2023), di daerah Jakarta Timur dan Bekasi.
Dari operasi senyap di dua lokasi tersebut, KPK menemukan uang tunai sebanyak Rp999 juta di dalam tas yang ada di mobil anak buah Marsdya Henri. Uang itu lalu dijadikan barang bukti.
Sesudah memeriksa 11 orang dan menemukan cukup bukti adanya tidak pidana korupsi, komisi antirasuah menetapkan lima orang tersangka.
“Berdasarkan kecukupan bukti, KPK menetapkan HA Kabasarnas RI periode 2021-2023 sebagai tersangka penerima suap,” ujar Alex Marwata.
Selain Henri, KPK juga menetapkan Letkol TNI Afri Budi Cahyanto Koordinator Administrasi Kepala Basarnas, sebagai tersangka.
Kemudian, ada tiga orang tersangka pemberi suap dari pihak swasta. Masing-masing Mulsunadi Gunawan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, dan Roni Aidil Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.
Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Proses pengusutan kasus dugaan korupsi itu akan ditangani Tim Gabungan Puspom TNI dan Penyidik KPK.(rid)