Jumat, 22 November 2024

KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka Korupsi Proyek Infrastruktur

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), siang hari ini, Rabu (20/12/2023), mengumumkan status hukum tujuh orang yang kemarin terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di Jakarta dan Kota Ternate, Maluku Utara.

Para tersangka terdiri dari tiga orang penerima suap, yaitu Abdul Gani Kasuba Gubernur Maluku Utara, RA Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Maluku Utara, dan RI ajudan/orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba.

Lalu, ST dan KW pihak swasta, AH Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Maluku Utara, serta DI Kepala Dinas PUPR Maluku Utara sebagai tersangka pemberi suap.

Pengumuman status hukum itu disampaikan Alexander Marwata Wakil Ketua KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Menurut Alex, Abdul Gani Kasuba terindikasi menerima suap dari kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek pembangunan di Maluku Utara.

Dari Rp500 miliar lebih anggaran untuk proyek infrastruktur di Provinsi Maluku Utara seperti pembangunan jalan dan jembatan, Abdul Gani Kasuba menentukan jumlah uang yang harus disetorkan para kontraktor.

Dalam proses pengerjaan proyek, dia memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi seolah-olah pekerjaan sudah di atas 50 persen, supaya anggaran bisa cepat dicairkan.

Berdasarkan hasil pengusutan KPK, uang suap yang diduga disetorkan pemenang lelang ke rekening penampung sebagai fee nilainya mencapai miliaran Rupiah.

Uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi Abdul Gani seperti membayar hotel tempat dia menginap dan biaya perawatan kesehatannya.

“Setelah pemeriksaan dilakukan selama 1×24 jam, KPK memutuskan terdapat cukup bukti untuk meningkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka. KPK mengumumkan tersangka dan menetapkan untuk dilakukan penahanan AGK Gubernur Maluku Utara,” ujar Alex.

Lebih lanjut, Abdul Gani Kasuba juga diduga menerima uang setoran dari para aparatur sipil negara (ASN) yang mengincar posisi tertentu di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Terkait setoran dari ASN, KPK, kata Alexander Marwata masih melakukan pendalaman.

Atas perbuatan yang disangkakan, para pemberi suap terancam jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Abdul Gani dan dua orang pembantunya selaku penerima suap terancam jerat Pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan pemeriksaan, Penyidik KPK menahan para tersangka selama 20 hari dan bisa diperpanjang, terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023, di Rutan Cabang KPK.(rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs