Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Ben Brahim S Bahat Bupati Kapuas, dan Ary Egahni Ben Bahat istri Bupati Kapuas yang menjabat Anggota DPR RI, sebagai tersangka korupsi.
Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, kedua oknum penyelenggara negara itu diduga terlibat korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.
“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang Anggota DPR RI,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Menurutnya, KPK sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Bupati Kapuas dan istrinya diduga sudah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah para pegawai negeri yang diambil haknya punya utang kepada penyelenggara negara tersebut.
Untuk detail kasusnya, Ali bilang Pimpinan KPK akan menyampaikan dalam waktu dekat.
Sekadar informasi, Ben Brahim S Bahat adalah politikus Partai Golkar yang sudah dua periode menjabat Bupati Kapuas dari tahun 2013.
Sedangkan Ary Egahni tercatat sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi Partai NasDem.(rid/ipg)