Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mengusut nominal uang yang diterima Rafael Alun Trisambodo bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, untuk mengurus wajib pajak yang bermasalah.
Terkait upaya tersebut, hari ini, Kamis (20/7/2023), Tim Penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi.
Masing-masing Yulianti Noor Manajer Keuangan PT Cubes Consulting, Richard Wiriahardja dan Ciswanto wiraswastawan.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Pusat.
Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, para saksi diminta keterangannya terkait uang yang diberikan kepada Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana perusahaan konsultan pajak.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait pendapatan fee yang diterima tersangka dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya,” ujar Ali di Jakarta.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.
Kemudian, Rabu (10/5/2023), KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menindaklanjuti kasus TPPU, KPK sudah menyita sejumlah aset Rafael yang diduga berasal dari hasil korupsi berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor senilai sekitar Rp150 miliar.(rid/faz)