Jumat, 22 November 2024

KPK Telusuri Alur Penerimaan Gratifikasi Rafael Alun

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Rafael Alun Trisambod, Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak (tengah) dikawal petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/7/2023) Foto : Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri alur dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, dengan memeriksa sejumlah perusahaan dan konsultan pajak.

Melansir Antara, dugaan tersebut didalami penyidik dengan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta bernama Ujeng Arsatoko pada Selasa (11/7/2023).

“Saksi Ujeng Arsatoko selaku wiraswasta, hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang terafiliasi dengan tersangka RAT,” ujar Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, di Jakarta, Rabu (13/7/2023).

Ali menerangkan penyidik KPK menemukan dugaan Rafael Alun menerima gratifikasi via perusahaan dan konsultan pajak tersebut sejak 2011.

“Penerimaan tersebut dalam rentang waktu tahun 2011 sampai dengan 2023,” ujarnya.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, pada hari Senin (3/4/2023).

RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan-nya.

RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah “safety deposit box” (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Menurut penyidik KPK, atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik lembaga antirasuah kemudian kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (10/5/2023).

Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Sejauh ini KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp150 miliar. (ant/dvn/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs