Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi oleh jajarannya tidak akan terpengaruh pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“KPK memiliki amanat dari undang-undang untuk terus melakukan pemberantasan korupsi sehingga tentu kami lakukan sesuai ketentuan dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK dilansir Antara, Rabu (23/8/2023).
Ali menambahkan, penanganan perkara korupsi oleh lembaga antirasuah akan dilaksanakan secara profesional dan proporsional.
KPK ditegaskan akan selalu independen dalam menjalankan tugasnya. Serta tidak terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak manapun.
KPK juga akan selalu berpegang pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, proporsional kehormatan hak asasi manusia dan sebagainya.
“Itu yang menjadi pegangan kami ketika menerima pengaduan masyarakat, memverifikasinya, lalu menindaklanjuti pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan,” ujar Ali. (saf/iss)