Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan memeriksa Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mantan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kemnaker tahun 2012.
Asep Guntur Rahayu Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul, karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.
“Jadi kami tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian-red), waktu kejadiannya kapan. Kami dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2023) seperti dilansir Antara.
Asep juga menambahkan opsi pemanggilan tak hanya dialamatkan kepada Cak Imin, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemnaker di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.
“Semua pejabat di tempus (waktu terjadinya tindak pidana korupsi-red) itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kami harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya,” ujarnya.
KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012 itu.
“Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 21 Agustus 2023 lalu.
Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. “Iya betul ASN dua dan swasta satu orang,” ucapnya.
Meski demikian pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses hukum rampung.
Ali mengungkapkan, saat ini penyidik KPK masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.
Lebih lanjut dia mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu. Namun, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut. (ant/bil/ipg)