Jumat, 22 November 2024

KPK Sita Kendaraan Mewah dan Rumah Rafael Trisambodo Bekas Pejabat Ditjen Pajak

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Rafael Alun Trisambodo, tersangka dugaan gratifikasi dibawa petugas menuju Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan mewah dan rumah milik Rafael Alun Trisambodo bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Ada dua unit mobil, yaitu Toyota Camry dan Toyota Land Cruiser yang berada di Kota Solo, Jawa Tengah.

Kemudian, Tim Penyidik KPK juga menyita satu unit motor gede merek Triumph 1.200 cc, di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain kendaraan, Komisi Antirasuah juga menyita sebuah rumah kepunyaan Rafael di daerah Simprug, rumah kos di Blok M, Jakarta Selatan, dan rumah kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.

Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, penyitaan itu terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“KPK masih menelusuri aliran uang dan aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi Rafael, dalam rangka memulihkan aset,” ujarnya di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Seperti diketahui, KPK menahan Rafael Alun Trisambodo yang berstatus tersangka untuk keperluan pemeriksaan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, serta TPPU.

Dalam keterangan pers, Senin (3/4/2023), Firli Bahuri Ketua KPK menyebut Rafael sebagai penyidik atau pemeriksa pajak dari tahun 2011-2023 terindikasi menerima gratifikasi puluhan miliar Rupiah.

Rafael disinyalir sering menyalahgunakan wewenang waktu menjabat kepala pemeriksaan penyidikan dan penagihan pajak pada Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Dengan jabatannya, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan.

Bekas pejabat eselon III itu juga tercatat punya beberapa perusahaan, salah satunya PT AME yang bergerak di bidang konsultasi pajak.

Rafael terindikasi aktif merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak khususnya yang punya masalah perpajakan.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs