Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian sebagai tersangka korupsi.
Tidak terima dengan status tersangka, politikus Partai NasDem itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Merespons upaya hukum tersebut, Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan di pengadilan.
“Kami siap menghadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti dan sesuai prosedur,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Menurut Ali, praperadilan yang diajukan harus berisi pengujian keabsahan penetapan status tersangka, bukan substansi perkara.
Dia berharap, praperadilan itu bukan upaya Syahrul dan tim hukumnya untuk menghindari penyidikan KPK.
Terkait gugatan praperadilan, Djuyamto Pejabat Humas PN Jakarta Selatan membenarkan Syahrul Yasin Limpo melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan.
Rencananya, sidang perdana akan digelar di Gedung PN Jakarta Selatan, hari Rabu (30/10/2023).
Seperti diketahui, Rabu (11/10/2023), KPK mengumumkan status Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono Sekretaris Jenderal Kementan, dan Muhammad Hatta Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan sebagai tersangka korupsi.
KPK menemukan bukti ketiga orang tersangka bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dalam proses lelang jabatan, dan meminta suatu imbalan dari vendor pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Pertanian.(rid/ipg)