Jumat, 22 November 2024

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Besar di Jatim, Lanjutan Kasus Sahat Simanjuntak

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur diarahkan masuk ke dalam mobil setelah menjalani sidang di PN Tipikor Surabaya, Selasa (23/5/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Nurul Ghufron Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang lebih besar di Jawa Timur (Jatim) terkait pengelolaan dana hibah.

Penyelidikan itu merupakan pengembangan dari kasus suap dana hibah APBD Jatim yang menyeret Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim.

“Masih proses penyelidikan dari yang kami tangkap kemarin (Sahat). Kami kemudian lidik pada kasus yang lebih besar,” ujar Ghufron waktu ditemui di Surabaya, Kamis (6/7/2023).

Bukan tidak mungkin kasus korupsi dana hibah dengan nilai yang lebih besar ini bakal melibatkan pelaku-pelaku lain. Sebab, lembaga anti rasuah itu masih terus melakukan penyelidikan.

“Tentu itu kami proses penyelidikan untuk kemudian mengungkap apakah praktik ini juga terjadi kepada yang lain,” ungkapnya.

Sementara itu, sidang perkara Sahat hingga kini masih bergulir setiap pekan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

Politisi asal Partai Golkar itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 Desember 2022. Penangkapan Sahat itu berdasar dugaan menerima suap pencairan dana hibah.

Arif Suhermanto Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan, Sahat terbukti menerima suap dana hibah dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas).

“Perbuatan terdakwa Sahat Tua Simanjuntak mengetahui atau setidaknya dapat menduga uang senilai Rp39,5 miliar yang telah diterimanya tersebut diberikan karena kekuasaan sebagai anggota DPRD Jatim. Yang dianggap bisa memberi jatah alokasi dana hibah dari APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2020-2022,” kata Arif dalam dakwaannya, di PN Tipikor Surabaya, Selasa (23/5/2023) lalu. (wld/saf/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs