Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus tindak pidana korupsi di Indonesia dari 2002 hingga September 2023 masih didominasi suap dan gratifikasi dilakukan oleh sektor swasta.
“Yang dominan adalah terkait masalah suap-menyuap dan gratifikasi. Kalau pelaku terbanyak adalah dari sektor swasta,” ujar Kumbul Kusdwijanto Sudjadi Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK dilansir dari Antara, di Yogyakarta, Rabu (18/10/2023).
Dia mengatakan, berdasarkan data sejak berdiri hingga September 2023, KPK telah memproses hukum sebanyak 1.648 tersangka dengan 141 diantaranya perempuan.
Menurut Kumbul, sederet kasus suap dan gratifikasi yang ditangani KPK sebagian di antaranya menggunakan modus melibatkan keluarga.
“Kami ingatkan modus-modus yang terjadi melibatkan keluarga,” ucap dia.
Sebagai upaya pencegahan, KPK hingga saat ini terus menggencarkan edukasi kepada pejabat pemerintah atau aparatur sipil negara melibatkan anggota keluarga khususnya pasangan, terkait pendidikan antikorupsi.
Edukasi tersebut diwujudkan melalui program bimbingan teknis keluarga berintegritas yang digagas lembaga antirasuah mulai level pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota.
“Kadang (edukasi) melalui pejabatnya tidak mempan, maka melalui istrinya,” tutur Kumbul.
Dia meyakini, melalui pembentukan keluarga berintegritas kasus korupsi di Indonesia bisa ditekan mulai dari level paling bawah.
Melalui keluarga, orang tua dapat berperan memberikan teladan bagi generasi muda terkait budaya antikorupsi menyongsong Indonesia Emas 2045, imbuhnya.
“Kalau keluarga sudah antikorupsi diharapkan lingkungan berikutnya juga antikorupsi mulai RT, RW, desa, dan seterusnya,” ujar Kumbul.(ant/ath/ipg)