Jumat, 22 November 2024

KPK Periksa Wahyu Setiawan Bekas Anggota KPU Saksi Kunci Kasus Suap Harun Masiku

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Wahyu Setiawan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Dok suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, dengan tersangka Harun Masiku.

Harun Masiku adalah bekas calon anggota legislatif PDI Perjuangan yang berstatus buronan dari tahun 2020.

Dalam prosesnya, hari ini, Kamis (28/12/2023), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Wahyu Setiawan Anggota KPU RI periode 2017-2022, di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Ali Fikri Kepala Biro Pemberitaan KPK mengatakan, Wahyu Setiawan adalah saksi kunci dalam kasus itu. Sehingga, keterangannya sangat diperlukan.

“Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Wahyu Setiawan sebagai tindak lanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku, Kamis (28/12/2023), bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya di Jakarta.

Sekadar informasi, Harun Masiku jadi tersangka karena diduga menyuap Wahyu Setiawan yang waktu itu menjabat Komisioner KPU RI supaya ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas caleg DPR RI terpilih hasil Pemilu 2019 yang meninggal dunia.

Sesudah menjalani proses persidangan, Wahyu terbukti bersalah dan jadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, mulai Juni 2021.

Dalam putusan di tingkat kasasi, dia harus menjalani pidana penjara selama tujuh tahun, plus bayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Mahkamah Agung juga mencabut hak politik Wahyu selama lima tahun.

Terhitung mulai 6 Oktober 2023, Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs