Jumat, 22 November 2024

KPK Periksa Rafael Trisambodo Bekas Pejabat Ditjen Pajak sebagai Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Rafael Trisambodo bekas pejabat Ditjen Pajak bersiap menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). Foto: Farid suarasurabaya.net

Rafael Alun Trisambodo, hari ini, Senin (3/4/2023), memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Bekas pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tersebut datang bersama kuasa hukumnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB.

Sambil berjalan menuju Gedung Merah Putih, Rafael tidak mau menjawab pertanyaan wartawan terkait pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.

Sesudah duduk sebentar di ruang tunggu, Rafael masuk ke ruang pemeriksaan yang ada di Lantai 2 Kantor KPK.

Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, hari ini Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Rafael sebagai tersangka.

Dia menegaskan, KPK akan menjamin seluruh hak hukum Rafael, serta memastikan proses pemeriksaan sesuai prosedur.

“Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum. Kami juga berikan kesempatan tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” ujarnya di Jakarta.

Sekadar informasi, Penyidik KPK meningkatkan status kasus dugaan korupsi dari penyelidikan ke tahap penyidikan, dan menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan indikasi bekas Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan II itu menerima gratifikasi sampai puluhan miliar Rupiah dari tahun 2011 sampai 2023.(rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs