Jumat, 22 November 2024

KPK Periksa Karen Agustiawan Mantan Dirut Pertamina sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Karen Galaila Agustiawan Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (10/6/2019). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (19/9/2023), memeriksa Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2014.

Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, Karen datang ke Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

“Pihak yang terkait dengan perkara ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya segera dilakukan pemeriksaan,” ujarnya di Jakarta.

Terkait materi pemeriksaan, Ali Fikri belum memberikan keterangan detail apa yang digali Tim Penyidik KPK.

Dalam proses pengungkapan kasus dugaan korupsi itu, Penyidik KPK sebelumnya sudah memeriksa Dahlan Iskan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014.

Lalu, Dwi Soetjipto Dirut Pertamina periode 2014-2017, dan Nanang Untung Senior Vice President Gas Pertamina periode 2011-2012.

Kemudian, Jugi Prajogio mantan Direktur Utama Pertagas Niaga, dan Nur Pamudji Dirut PT Perusahaan Listrik Negara periode 2011-2014.

Sekadar informasi, KPK memasukkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan LNG di PT Pertamina dalam daftar prioritas penyelesaian, untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

KPK sudah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Masing-masing Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina dan Dimas Mohamad Aulia anaknya, Yenni Andayani mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina, serta Hari Karyuliarto bekas Direktur Gas Pertamina.

Kabar yang berkembang di kalangan pewarta, lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi itu. Tapi, sampai sekarang KPK belum mengumumkan kepada publik.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs