Jumat, 22 November 2024

KPK Periksa Ahok sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG PT Pertamina

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (7/11/2023), memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Komisaris Utama PT Pertamina, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) oleh PT Pertamina tahun 2011-2021.

Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, Ahok memenuhi panggilan, dan sekarang masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

“Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK,” ujar di Jakarta.

Dia menjelaskan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka atas nama Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014.

Sebelumnya, Penyidik KPK memeriksa Nicke Widyawati Direktur Utama PT Pertamina dan Dahlan Iskan mantan Menteri BUMN juga sebagai saksi.

Sekadar informasi, Selasa (19/9/2023), KPK menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka korupsi.

Berdasarkan pengusutan KPK, tahun 2012, PT Pertamina berencana membeli LNG untuk mengantisipasi defisit gas di Indonesia yang diprediksi terjadi tahun 2009-2040.

Karen lalu menjalin kerja sama dengan produsen dan supplier LNG luar negeri. Salah satunya, Corpus Christi Liquefaction (CCL) yang berbasis di Amerika Serikat.

Selanjutnya, Karen dinilai secara sepihak melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa kajian dan analisis menyeluruh. Selain itu, Karen tidak melaporkan keputusannya kepada Dewan Komisaris PT Pertamina.

Karena salah perhitungan, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL tidak terserap di pasar domestik.

Imbasnya, PT Pertamina terpaksa menjual LNG di pasar internasional dengan harga yang jauh lebih murah.

Keuangan negara ditaksir mengalami kerugian sekitar 140 juta Dollar AS atau setara Rp2,1 triliun.

Atas perbuatan yang disangkakan, Karen terancam jerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rid/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs