Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ernie Mieke Torondek, istri Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Ditjen Pajak, untuk keperluan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Benar, hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI untuk tersangka RAT atas nama Ernie Mieke Torondek, wiraswasta,” ujar Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK dilansir Antara, Selasa (4/7/2023).
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dari pihak swasta lainnya, yakni Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar.
Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang hendak didalami lewat pemeriksaan para saksi tersebut.
KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, pada hari Senin (3/4/2023).
Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Ia diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik KPK telah menemukan dugaan bahwa Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Menurut penyidik KPK, atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(ant/dvn/faz)