Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej Wakil Menteri Hukum dan HAM.
“KPK terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK dilansir Antara pada Rabu (6/12/2023).
Ali mempersilakan kepada para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk mengajukan gugatan praperadilan. Menurutnya hal itu adalah hak bagi setiap orang yang diatur oleh undang-undang.
“Mengajukan praperadilan itu adalah haknya, silakan. Sekali lagi kami juga akan membuktikan nanti di depan hakim praperadilan, sebagai uji syarat formil dari seluruh proses yang dilakukan KPK,” ujar Ali.
Penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Tiga tersangka di antaranya adalah Eddy Hiariej Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana asisten pribadi Eddy Hiariej, dan Yosie Andika Mulyadi advokat.
Terkait hal itu, Eddy Hiariej telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada Senin dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Adapun pemohon dalam gugatan tersebut selain Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan Yosie Andika Mulyadi.
Informasi gugatan praperadilan tersebut dibenarkan oleh Djuyamto Humas PN Jakarta Selatan. “Sidang pertama Senin, 11 Desember 2023 dengan Hakim Tunggal Estiono SH, MH,” kata Djuyamto, Senin (4/12/2023) lalu. (ant/saf/faz)