Jumat, 22 November 2024

KPK Menahan Stefanus Roy Rening Pengacara Lukas Enembe dalam Kasus Obstruction of Justice

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi KPK. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (9/5/2023), mulai menahan Stefanus Roy Rening pengacara Lukas Enembe Gubernur Papua periode 2018-2023 nonaktif.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama sampai 28 Mei 2023, dan bisa diperpanjang selama proses penyidikan kasus dugaan merintangi pengusutan tindak pidana korupsi.

Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers, sore hari ini, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan mengatakan, tersangka akan jadi penghuni sementara Rumah Tahanan Markas Komando Puspom AL, yang ada di daerah Jakarta Utara.

“Tersangka ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 9 Mei 2023 sampai 28 Mei 2023,” ujarnya.

Stefanus yang memakai baju toga seperti advokat mau beracara di pengadilan dengan rompi warna oranye bertuliskan Tahanan KPK juga mendengarkan pengumuman penahanannya di lokasi.

Pekan lalu, Rabu (3/5/2023), KPK menetapkan Stefanus Roy Rening anggota tim pengacara Lukas Enembe sebagai tersangka kasus menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice).

Menurut Ghufron, Stefanus terindikasi memberikan saran yang bertentangan dengan hukum. Sehingga, Lukas Enembe tidak kooperatif waktu akan diperiksa komisi antirasuah.

Bahkan, pengacara tersebut diduga sempat melarang orang yang mau mengembalikan uang hasil korupsi kepada KPK.

Seperti diketahui, upaya pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi sempat terkendala karena banyak massa pendukungnya yang menghalangi.

Stefanus juga sering mengeluarkan pernyataan provokatif yang membuat masyarakat Papua simpatisan Lukas Enembe menolak proses hukum.

Waktu melakukan penangkapan, Selasa (10/9/2022), di Distrik Abepura, Jayapura, aparat kepolisian sempat mendapat perlawanan dari sekelompok orang.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs